Joni Wijaya Dituntut 4 Tahun Penjara
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terdakwa Kasus suap fee proyek jalan di Bengkulu, Joni Wijaya dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry BS Ratna Putra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu, Kamis (19/10/2017). Joni Wijaya dintutut bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
\"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan atas terdakwa Joni Wijaya karena sah melakukan korupsi dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara,\" sampai Herry.Adapun yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan karena selama sidang terdakwa bersikap sopan kooperatif. Dengan tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Joni Wijaya akan mengajukan pembelaan dan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. (Dil) Baca Juga RM-Lily Tak Jujur Dipersidangan, Terancam Pidana 20 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: